1.400 Surat Suara di Banyumas Tertukar
Rabu, 9 April 2014 17:42 WIB
Ilustrasi - Petugas KPPS melakukan perhitungan surat suara pada Pemilu Legislatif di TPS 13 Kebon Melati Jakarta, Rabu (9/4). KPU DKI menargetkan sebanyak 75 persen warga Jakarta menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum legislatif 2014. ANTARA F
"Enam TPS berada di Kecamatan Gumelar dan satu TPS di Kecamatan Lumbir," kata anggota KPU Banyumas, Unggul Wasiadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Menurut dia tertukarnya surat suara di enam TPS Kecamatan Gumelar terjadi pada surat suara DPRD Kabupaten untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas 1 tertukar dengan Dapil Banyumas 6.
Dalam hal ini, kata dia, di TPS 5 Desa Tlaga sebanyak 250 lembar, TPS 6 Desa Tlaga 125 lembar, TPS 6 Desa Cihonje 249 lembar, TPS 4 Desa Gancang 75 lembar, TPS 9 Desa Samudra 125 lembar, dan TPS 11 Desa Samudra 125 lembar.
Sementara di Kecamatan Lumbir, lanjut dia, sebanyak 451 lembar surat suara DPRD Provinsi tertukar dengan surat suara DPR.
"Tertukarnya surat suara DPRD Provinsi dengan DPR itu terjadi di TPS 7 Desa Canduk," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa persoalan tersebut belum berakibat fatal dalam proses pemilihan umum.
Menurut dia pihaknya setelah mendapatkan laporan tersebut segera mengganti surat suara yang tertukar dengan surat suara yang seharusnya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024