"Enam TPS berada di Kecamatan Gumelar dan satu TPS di Kecamatan Lumbir," kata anggota KPU Banyumas, Unggul Wasiadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.

Menurut dia tertukarnya surat suara di enam TPS Kecamatan Gumelar terjadi pada surat suara DPRD Kabupaten untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas 1 tertukar dengan Dapil Banyumas 6.

Dalam hal ini, kata dia, di TPS 5 Desa Tlaga sebanyak 250 lembar, TPS 6 Desa Tlaga 125 lembar, TPS 6 Desa Cihonje 249 lembar, TPS 4 Desa Gancang 75 lembar, TPS 9 Desa Samudra 125 lembar, dan TPS 11 Desa Samudra 125 lembar.

Sementara di Kecamatan Lumbir, lanjut dia, sebanyak 451 lembar surat suara DPRD Provinsi tertukar dengan surat suara DPR.

"Tertukarnya surat suara DPRD Provinsi dengan DPR itu terjadi di TPS 7 Desa Canduk," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa persoalan tersebut belum berakibat fatal dalam proses pemilihan umum.

Menurut dia pihaknya setelah mendapatkan laporan tersebut segera mengganti surat suara yang tertukar dengan surat suara yang seharusnya.