KPU : Kejanggalan C1 Bukan Berarti Mutlak Ada Kecurangan
Senin, 14 Juli 2014 15:10 WIB
Proses penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 hanya berlangsun di satu tingkat, yakni pada level Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah proses pemungutan suara di dalam negeri pada 9 Juli lalu.
Artinya, dalam perjalanan perolehan suara hingga ke pusat disebut sebagai proses rekapitulasi yang tidak boleh ada penambahan atau pengurangan suara.
"Formulir C1 menunjukkan apa adanya hasil perolehan suara di lapangan, kemudian pada saat rekapitulasi itu ada mekanisme perbaikan," tambahnya.
Dia menjelaskan dalam hal proses rekapitulasi ada cara memeriksa apakah hasil penghitungan tersebut benar atau keliru.
"Kuncinya adalah jumlah pemilih yang hadir harus sama dengan jumlah surat suara yang digunakan, serta harus sama dengan jumlah suara san dan tidak sah," jelas dia.
Jika dalam hal itu ditemukan ketidakcocokan, maka perlu diperiksa lebih lanjut mengenai penghitungan lanjutan yang dilakukan selama proses rekapitulasi berjenjang.
"Petugas penyelenggara di setiap tingkatan kami wajibkan untuk mencari tahu dan sebisa mungkin menyelesaikan persoalan ketidakcocokan di tingkat tersebut sehingga permasalahan itu tidak menumpuk hingga proses rekapitulasi di tingkat Pusat," tutup Hadar.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024