Operasi Penenggelaman Kapal Ikan Asing Sesuai Prosedur Hukum
Jumat, 5 Desember 2014 17:30 WIB
"Karena ini sudah ada keputusan hukum, tidak ada masalah. Lagipula tatkala mereka memasuki wilayah NKRI maka bisa ditindak menggunakan hukum NKRI," katanya, saat ditanya apakah penenggelaman kapal bakal memantik reaksi dan mengganggu hubungan diplomatik.
Negara-negara lain, kata dia, juga memusnahan kapal ikan asing ilegal baik dengan cara dibakar ataupun diledakkan. Dia menyebut Thailand, Australia dan Malaysia, ke dalam jajaran negara-negara itu. Tidak pelak, kapal-kapal dari Indonesia yang dianggap masuk secara ilegal juga dimusnahkan dengan cara seperti itu.
"Ada juga contoh kapal-kapal kita ditenggelamkan dan dibakar di negara lain," ujarnya.
Sementara itu, Widodo menginformasikan, 33 anak buah kapal asing yang kapalnya ditenggelamkan dalam operasi di Kepulauan Anambas itu akan dideportasi dari Indonesia.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024