Gugat Cerai di Pekalongan Capai 355 Kasus
Rabu, 28 Januari 2015 13:11 WIB
Dia mengatakan angka perceraian di Pengadilan Agama Kota Pekalongan selama 2014 didominasi kasus gugat cerai istri terhadap suami.
"Alasan istri menggugat cerai kepada suaminya karena beberapa pertimbangan, tidak bertanggung jawab dan perselingkuhan," katanya di Pekalongan, Rabu.
Menurut dia, sebagain besar status pemohon pengajuan perceraian adalah berprofesi buruh harian lepas sehingga faktor ekonomi yang menjadi alasan istri mengajukan perceraian.
"Akan tetapi, sebelum pasangan suami istri mengajukan gugatan cerai, kami berusaha melakukan mediasi terhadap mereka agar rujuk kembali," katanya.
Ia mengatakan pada 2014, pengadilan agama menerima kasus perceraian sebanyak 533 kasus atau menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 553 kasus.
"Meski jumlah kasusnya turun tetapi secara kualitas bertambah. Artinya, pada tahun 2014 justru kasus cerai gugat mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024