Semen Pati Klaim Sudah Akomodasi Semua Aspirasi
Senin, 4 Mei 2015 19:22 WIB
Menurut dia, lokasi tapak pabrik dan dan tapak tambang yang akan dibangun pabrik semen oleh salah satu anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati.
Kemudian, surat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2641/2014 tentang Kawasan Bentang Alam Karst ( KBAK) Sukolilo di wilayah Pegunungan Kendeng dan rencana pembangunan pabrik semen PT SMS di Kabupaten Pati telah sesuai dengan izin usaha pertambangan eksplorasi yang dimiliki pihaknya.
"Kami sudah mengantisipasi dengan melakukan mitigasi dalam dokumen amdal atas setiap dampak yang dipekirakan akan berpotensi menganggu lingkungan dan masyarakat, dengan tetap memperhitungkan regulasi yang berlaku," ujarnya.
Ia mengungkapkan beberapa hal yang menjadi fokus pihaknya terkait dengan rencana pembangunan pabrik semen di Kabupaten Pati yaitu ketersediaan air, lahan pertanian, dan pembukaan areal penambangan.
"Kami tidak akan mengambil air bawah tanah, namun akan membuat tampungan air hujan maupun air dari Sungai Juwana serta mengalirkan air untuk kepentingan pabrik sebanyak 60 liter per detik, serta 25 liter/detik guna membantu kebutuhan masyarakat sekitar," katanya.
Terkait dengan lahan pertanian, kata dia, PT SMS hanya akan menggunakan lahan untuk tapak pabrik paling banyak 180 hektare dengan mengupayakan 50 hektare di areal tapak pabrik untuk areal penyanggah.
"Mengenai pembukaan areal penambangan, Kami akan membuka areal secara bertahap antara 5-10 hektare per tahun dan kegiatan reklamasi lahan tambang dilakukan dengan sistem progresif selama proses penambangan berlangsung maupun pada saat akhir kegiatan penambangan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam membangun pabrik semen, PT SMS memiliki tujuan yang baik guna mendukung perkembangan dan kemajuan di Kabupaten Pati sekaligus memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan daerah, serta pembangunan infrastruktur.
"Kami juga telah dan akan terus melakukan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara berkesinambungan bersama masyarakat dan pemerintah," katanya.
Seperti diwartakan, warga empat desa Kabupaten Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Semarang terhadap Bupati Pati tentang penerbitan izin lingkungan atas rencana pembangunan pabrik semen dengan nilai investasi mencapai Rp7 triliun.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024