Penggugat: Rektor Undip Ilegal
Rabu, 6 Mei 2015 18:03 WIB
Rektor Undip yang terpilih menggantikan rektor terpilih M. Nasir yakni Prof Yos Johan.
Menurut Fajar, Panitia Pemilihan Rektor Undip dibentuk melalui surat keputusan yang diterbitkan oleh Rektor Sudharto.
"Penerbitan surat keputusan pembentukan itu tidak memiliki dasar hukum," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eri Elfi Ritonga.
Selain itu, lanjut dia, saat membentuk panitia pemilihan, Sudharto sudah dalam posisi menjabat sebagai rektor perpanjangan masa jabatan.
Dalam surat perpanjangan masa jabatan yang dikeluarkan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, kata dia, dijelaskan bahwa batas waktu perpanjangan tersebut sampai dilantiknya rektor periode 2014-2018.
"Dengan demikian, rektor saat itu seharusnya mendasarkan keputusan penentuan rektor yang baru berdasarkan hasil pemilihan 29 September 2014," ucapnya.
M.Syafruddin sendiri merupakan peraih suara terbanyak kedua dalam pemilihan rektor September 2014. Saat itu suara terbanyak diraih Prof M. Nasir yang diangkat menjadi Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Ia menegaskan surat keputusan Nomor 61/UN7.P/HK/2015 inilah yang dipermasalahkan karena tidak memiliki dasar hukum dalam penerbitannya.
Atas dasar tersebut, penggugat meminta PTUN Semarang memutuskan agar membatalkan pemberlakuan SK Rektor Undip tersebut.
Sidang gugatan tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda tanggapan dari tergugat.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2025