BPOM Temukan Teri Berformalin di Kudus
Selasa, 30 Juni 2015 22:16 WIB
Menurut petugas dari BPOM Semarang Tri Wahyu Pujasih teri yang mengandung formalin ketika dikonsumsi bisa menyebabkan terjadinya penyakit kanker.
Ia mengatakan formalin bukan untuk makanan.
Setelah dilakukan pengecekan sampel teri basah tersebut, petugas kemudian menyimpulkan bahwa ikan tersebut positif mengandung zat berbahaya, yakni formalin.
Pengecekan pada ikan teri menggunakan larutan khusus dan hasilnya cairan tersebut berubah menjadi ungu sebagai indikasi bahan makanan tersebut positif mengandung formalin.
Kerupuk yang mengandung pewarna rhodamin B, kata dia, ketika dikonsumsi juga bisa menimbulkan penyakit kanker.
"Untuk itu, hindari membeli makanan yang berwarna mencolok," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, tim inspeksi dari Provinsi Jateng juga berupaya mencari penjual mi basah, namun karena terlalu siang pedagang mi basah sudah keburu pulang.
Ngatin, salah satu pedagang ikan termasuk ikan teri basah di Pasar Bitingan Kudus, mengaku tidak mengetahui adanya ikan teri yang dijualnya mengandung formalin karena tidak mengetahui cara mengeceknya.
"Saya juga hanya menerima pasokan dari pedagang besar sehingga tidak mengetahui apakah ikan teri yang dijual mengandung formalin atau tidak," ujarnya.
Menanggapi temuan bahan formalin dan rhodamin B pada makanan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus Sudiharti mengatakan akan menindaklanjutinya dengan memberikan pembinaan kepada pedagang.
Ia mengakui tidak memiliki peralatan yang memadai untuk mengecek sejumlah bahan makanan yang dijual di pasar tradisional di Kudus bebas dari bahan berbahaya atau tidak.
Kalaupun hendak melakukan pengecekan, kata dia, perlu menggandeng SKPD terkait.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2024