Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Kudus Usul Rasionalisasi Dana Cukai

Rabu, 4 November 2015 19:49 WIB
Image Print
Ilustrasi. Rokok (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
"Usulan tersebut berdasarkan realitas yang terjadi selama ini, pemkab kesulitan memanfaatkan dana cukai secara maksimal karena setiap tahun selalu terjadi sisa dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) antara 30--40 persen," ujarnya di Kudus, Rabu.

Karena tidak terserap, kata dia, dana tersebut dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya, hingga sekarang tercatat ada Rp117 miliar dana yang tidak terserap.

Sisa dana cukai tersebut, akhirnya berdampak pada kinerja pemerintah.

Untuk itu, kata dia, Pemkab Kudus berinisiatif mengajukan usulan pengelolaan dana cukai agar bisa maksimal.

Di antaranya, mengusulkan penggunaan dana cukai lebih fleksibel, atau berpola seperti pajak rokok, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di dalam aturan tersebut penggunaan pajak rokok diatur 50 persen untuk dana bagi hasil (block grant) dan 50 persen kegiatan spesifik.

Pemerintah Pusat, kata dia, memang mendengar usulan daerah agar penggunaan dana cukai dengan model seperti pajak rokok, namun hingga sekarang belum ada aturan Menteri Keuangan soal itu.

"Sementara usulan pemotongan dana cukai sebesar Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya merupakan alternatif terakhir," ujarnya.

Rasionalisasi tersebut, kata dia, bisa berwujud pemangkasan anggaran sisa tahun sebelumnya dengan menyesuaikan kemampuan daerah dalam pemanfaatannya.

"Usulan pemangkasan beserta alternatif lain dalam penggunaan dana cukai sudah dilayangkan ke Gubernur Jateng pada 7 Oktober 2015," ujarnya.

Pemkab Kudus, kata dia, juga melayangkan surat terkait permasalahan serupa kepada kepada Kementerian Keuangan dan Presiden RI.

Selain terkendala Peraturan Menteri Keuangan yang penggunaannya harus disesuaikan dengan ketentuan, penyerapan dana cukai juga terkendala pula soal aturan penyaluran dana hibah yang penerimanya harus berbadan hukum Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK/07/2009 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi DBHCHT, dijelaskan bahwa penggunaan DBHCHT dibatasi untuk lima kegiatan.

Di antaranya, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang cukai ilegal.

Pewarta :
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025