Sukur Nababan Berharap Lino Mau Jadi Justice Collaborator
Sabtu, 19 Desember 2015 07:05 WIB
Sukur juga berharap, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti di kasus pengadaan barang dan jasa, yang menyebabkan RJ Lino sebagai tersangka. Sebab, Pansus Pelindo II telah menemukan setidaknya lima kasus besar di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
"Saya berharap, pengungkapan kasus pengadaan barang dan jasa di Pelindo II tidak tumpang tindih, antara Bareskrim dan KPK. Kedua lembaga tersebut harus saling berkoordinasi, sebab masih ada persoalan yang lebih besar dari kasus QCC dan mobile crane di Pelindo II," katanya.
Sukur mengatakan, Pansus Pelindo II telah menemukan sejumlah fakta Mega Skandal yang terjadi di Pelindo II. Antara lain masalah perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Huctchison Port Holding (HPH), perpanjangan Konsesi Terminal Peti Kemas Koja, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kalibaru (New Priok), Global Bond, dan pembiayaan-pembiayaan proyek Pelindo II lainnya.
"Dalam kasus pengadaan barang jasa dan perpanjangan perpanjangan pengelolaan JICT, persoalan dan pelanggaran aturan Perundang-undangannya sudah terang benderang. Rekomendasinya sudah kami sampaikan di Rapat Paripurna pada hari Kamis (17/12) lalu," kata Sukur.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024