Romy: Pengajuan PK ke MA untuk Mengembalikan PPP kepada Rel Konstitusional
Rabu, 6 Januari 2016 11:16 WIB
Menurut Romy, melalui peninjauan kembali (PK) maka putusannya dapat mengembalikan keputusan kepengurusan PPP secara konstitusional.
Di sisi lain, kata dia, jika muktamar islah dikehendaki bersama maka dapat dilaksanakan untuk menyatukan kepengurusan PPP.
"Namun, Muktamar islah itu baru sebatas wacana dan belum menjadi langkah politik. Kami masih menunggu konfirmasi dari semua pihak untuk bisa menerima dan ikut serta," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, langkah yang pasti akan dilakukannya adalah langkah hukum lanjutan, yakni mengajukan PK.
Romy menjelaskan, persoalan di tubuh PPP sudah berlangsung sejak sekitar dua tahun lalu dan berharap dapat segera selesai.
"Prinsipnya, jika sudah ada putusan yang dapat diterima oleh semua pihak, maka semuanya harus siap dan legowo," katanya.
Ia menambahkan, pengajuan PK adalah upaya untuk mematahkan kesan bahwa PPP hasil Muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz adalah sah.
Padahal, kata dia, jumlah peserta Muktamar seperti yang diatur dalam AD/ART partai saja tidak qorum.
"Pengajuan PK untuk mengembalikan PPP kepada rel konstitusional," katanya.
Namun dalam politik, kata Romy, dapat berubah secara dinamis untuk saling memberi dan menerima, sehingga tidak semata-mata didasarkan pada pendekatan hukum.
Romy juga menegaskan, akan memanfaatkan kamar politik untuk menyatukan PPP.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024