Mantan Menteri ESDM Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara
Selasa, 9 Februari 2016 17:28 WIB
Jero juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan, kemudian membayar kerugian negara sebesar Rp 18,7 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hal tersebut diganti dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Oleh jaksa penuntut umum, Jero dianggap terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai menteri atas tiga dakwaan yang menjeratnya.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025