Logo Header Antaranews Jateng

Mantan Menteri ESDM Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara

Selasa, 9 Februari 2016 17:28 WIB
Image Print
Terdakwa korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik saat menjalani persidangan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Sebelumnya, Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jero juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan, kemudian membayar kerugian negara sebesar Rp 18,7 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hal tersebut diganti dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Oleh jaksa penuntut umum, Jero dianggap terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai menteri atas tiga dakwaan yang menjeratnya.

Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025