Kapolri Desak Jaksa Agung Jelaskan Alasan Deponering
Jumat, 4 Maret 2016 21:16 WIB
Dia beranggapan, dalam kasus Abraham dan Bambang, kejaksaan sudah menyatakan berkas telah lengkap (P21) yang artinya memang ada unsur pidana dalam kasus itu.
"JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan lengkap artinya JPU sependapat dengan Polri bahwa ada pidana, ada pelaku," ujarnya.
Kapolri menambahkan kasus itu semestinya dilanjutkan ke pengadilan karena sudah P21. "Kalau tidak sampai pengadilan, kepastian hukum pun tidak terpenuhi, keadilan juga belum tercapai," kata Badrodin.
Namun Badrodin mengakui Jaksa Agung berwenang untuk melanjutkan atau menghentikan perkara.
"Ini (deponering) ada persyaratannya. Jaksa Agung harus mengatakan terkait kepentingan publik itu apa? Supaya masyarakat tahu," ujarnya.
Jaksa Agung M Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan dua perkara yang melibatkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Prasetyo mengatakan, deponering itu dilakukan semata demi kepentingan umum.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024