Ban Ki-moon Puji Resolusi DK Guna Cegah Pelecehaan Oleh Prajurit PBB
Minggu, 13 Maret 2016 09:09 WIB
"Resolusi tersebut, yang mengesahkan tindakan khusus yang disarankan oleh Sekretaris Jenderal guna mencegah dan memerangi eksploitasi serta pelecehan oleh prajurit pemelihara perdamaian PBB, adalah langkah penting dalam upaya bersama kita untuk memerangi kerusakan mengerikan yang dialami para korban pelecehan dan eksploitasi seksual," kata pernyataan itu.
Di dalam resolusi baru tersebut, yang disahkan pada Jumat (11/3), Dewan 15-anggota itu secara khusus mengesahkan keputusan Sekretaris Jenderal "untuk memulangkan satuan militer khusus atau membentuk satuan polisi ketika ada bukti mengerikan mengenai pelecehan dan eksploiasi seksual yang sistematis dan tersebar luas oleh kesatuan tersebut".
Resolusi itu juga menyoroti keprihatinan yang mendalam DK mengenai "berlanjutnya dugaan serius" mengenai pelecehan dan eksploitasi seksual oleh prajurit pemelihara perdamaian di Misi Stabilisasi Terpadu Multidimensi PBB di Republik Afrika Tengah (CAR), serta dalam operasi pemelihara perdamaian dan oleh pasukan non-PBB.
Pusat perhatian Ban ialah untuk "membuat perubahan untuk korban, menjamin perlindungan dan dukungan bagi korban, dan menuntut tak ada kebal hukum , serta menekankan bahwa akuntabilitas adalah tindakan yang memerlukan tanggung jawab bersama oleh negara anggota", kata pernyataan tersebut.
"Hanya dengan bekerja sama dengan negara anggota, terutama negara penyumbang tentara, lah kita akan bisa menjamin pertanggungjawaban dan keadilan buat korban," kata pernyataan itu.
Ban kembali menyampaikan seruannya agar negara anggota "bekerja sama secara erat dengan PBB untuk secara efektif melaksanakan tindakan yang telah ia ajukan", katanya.
Berdasarkan peraturan PBB, terserah kepada negara penyumbang prajurit pemelihara perdamaian untuk menyelidiki dan menghukum setiap prajurit yang dituduh melakukan pelanggaran saat bertugas di bawah bendera PBB.
Resolusi tersebut telah melewati pembahasan alot selama satu pekan. Resolusi itu telah memicu perdebatan di kalangan anggota DK, yang menyatakan di luar kompetensi Dewan Keamanan untuk menangani masalah pelecehan dan eksploitasi seksual yang mesti ditangani oleh Sidang Majelis Umum PBB, yang memiliki 193 anggota.
Resolusi tersebut disahkan sebagai tanggapan atas laporan tahunan Ban mengenai tindakan guna mencegah pelecehan dan eksploitasi seksual di dalam sistem PBB.
Laporan Ban memperlihatkan seluruh tuduhan pada 2015 telah naik jadi 99, 69 di antaranya terjadi di negara tempat operasi pemelihara perdamaian dilaksanakan. Sedikitnya 22 anak mengalami pelecehan seksual oleh prajurit pemelihara perdamaian PBB, demikian seperti dikutip dari Xinhua.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024