Indocement Ajukan 29 Keberatan ke PTTUN Surabaya
Senin, 21 Maret 2016 21:14 WIB
Ia menjelaskan bahwa PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. sebagai salah satu perusahaan semen terbesar di Indonesia, ingin investasi yang dilakukan dapat memberikan dampak positif pada perekonomian sekaligus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut dia, pembangunan beberapa pabrik semen di Jawa Tengah dinilai akan signifikan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di provinsi setempat.
"Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo telah menargetkan pembangunan yang masif pada sektor infrastruktur dan perumahan seperti program pembangunan sejuta rumah untuk rakyat," katanya didampingi Direktur CSR PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Sahat Panggabean.
Christian menyebutkan pembangunan salah satu pabrik Indocement di Kabupaten Pati akan menyerap 1.650 tenaga kerja pada tahap konstruksi dan 3.000 pekerja langsung serta tidak langsung pada tahap pengoperasian yang berasal dari kabupaten setempat atau daerah lain di Jawa Tengah.
"Proyek dengan nilai investasi sebesar Rp7 triliun ini akan membuka lapangan kerja yang meliputi berbagai jenis dan level pekerjaan," katanya.
Selain itu, kata dia, berdirinya pabrik semen di Kabupaten Pati akan mendatangkan beberapa macam pemasukan bagi pemerintah kabupaten setempat dan Pemprov Jawa Tengah.
"Sumbangan pendapatan asli daerah Kabupaten Pati itu, antara lain pajak galian C, pemanfaatan air permukaan, pajak penerangan jalan umum, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta berbagai pajak maupun retribusi sesuai dengan peraturan daerah," ujarnya.
Proyeksi pertumbuhan permintaan semen di Jawa Tengah akan mencapai 11,6 juta ton pada tahun 2018 dan permintaan semen pada tahun 2016 diperkirakan mencapai lebih dari 8,7 juta ton, sedangkan produksi semen saat ini hanya 4,1 juta ton per tahun sehingga kekurangannya dipasok dari Jawa Barat dan Jawa Timur.
Sementara itu, Bupati Pati Haryanto mendukung upaya hukum berupa banding yang ditempuh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
"Kami telah mengajukan banding ke PTTUN Surabaya beberapa waktu lalu dan kami yakin perumusan amdal dan izin lingkungan telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2025