Istri Gembong Teroris Santoso Terlibat Enam Kasus Tindak Pidana
Selasa, 9 Agustus 2016 12:57 WIB
Rentetan aksi itu yakni eksekusi tiga masyarakat sipil di Sausu dan Tamanjeka, penyerangan terhadap Zainuddin, angota TNI yang tewas beberapa waktu lalu. Ikut dalam kontak tembak di Napu dan ikut dalam pelatihan militer (Tadrib), katanya saat dihubungi dari Palu, Selasa.Lebih lanjut kata Hari,
Jumiatun setidaknya terlibat dalam enam kasus tindak pidana dari 13 tindak pidana yang dilakukan oleh kelompok Santoso, katanya.
"Salah satu yang terakhir, Umi Delima menyembunyikan senjata Santoso," ujarnya.
Sementara itu, kondisi istri gembong teroris Santoso yakni Jumiatun terus membaik, katanya juga.
"Ada kenaikan sekitar 3-4 kilogram berat badannya dari 34 kilogram saat menyerahkan diri," katanya.
Jumiatun saat ini ditempatkan dan diberikan perlakuan secara khusus sebagai tahanan DPO dan diberikan hak-haknya sebagai warga Negara.
Penetapan tersangka terhadap Jumiatun sudah dilakukan, karena dua bukti permulaan sudah cukup serta waktu penahanan sudah lebih dari tujuh hari, ungkapnya.
Jumiatun merupakan istri kedua Santoso. Ia punya nama lain, Ipa alias Latifah alias Bunga, alias Ade alias Askia, lahir di Bima pada 23 Oktober 1994 dengan alamat Desa Campa Mada, Kabupaten Bima, NTB.
Jumiatun menyerahkan diri ke Satgas Operasi Tinombala pada Sabtu (23/7) pagi melalui perantara petani di Poso.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024