Logo Header Antaranews Jateng

Istri Gembong Teroris Santoso Terlibat Enam Kasus Tindak Pidana

Selasa, 9 Agustus 2016 12:57 WIB
Image Print
Isteri Santoso, Jumiatun alias Umi Delima (tengah) diamankan anggota Satgas Operasi Tinombala setelah menyerahkan diri di Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu (23/7/2016). (ANTARA FOTO/Satgas Operasi Tinombala)
Palu, Antara Jateng - Jumiatun, alias Umi Delima mengetahui perencanaan dari rentetan aksi yang dilakukan gembong teroris Santoso, kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Hari Suprapto.

Rentetan aksi itu yakni eksekusi tiga masyarakat sipil di Sausu dan Tamanjeka, penyerangan terhadap Zainuddin, angota TNI yang tewas beberapa waktu lalu. Ikut dalam kontak tembak di Napu dan ikut dalam pelatihan militer (Tadrib), katanya saat dihubungi dari Palu, Selasa.Lebih lanjut kata Hari,

Jumiatun setidaknya terlibat dalam enam kasus tindak pidana dari 13 tindak pidana yang dilakukan oleh kelompok Santoso, katanya.

"Salah satu yang terakhir, Umi Delima menyembunyikan senjata Santoso," ujarnya.

Sementara itu, kondisi istri gembong teroris Santoso yakni Jumiatun terus membaik, katanya juga.

"Ada kenaikan sekitar 3-4 kilogram berat badannya dari 34 kilogram saat menyerahkan diri," katanya.

Jumiatun saat ini ditempatkan dan diberikan perlakuan secara khusus sebagai tahanan DPO dan diberikan hak-haknya sebagai warga Negara.

Penetapan tersangka terhadap Jumiatun sudah dilakukan, karena dua bukti permulaan sudah cukup serta waktu penahanan sudah lebih dari tujuh hari, ungkapnya.

Jumiatun merupakan istri kedua Santoso. Ia punya nama lain, Ipa alias Latifah alias Bunga, alias Ade alias Askia, lahir di Bima pada 23 Oktober 1994 dengan alamat Desa Campa Mada, Kabupaten Bima, NTB.

Jumiatun menyerahkan diri ke Satgas Operasi Tinombala pada Sabtu (23/7) pagi melalui perantara petani di Poso.

Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024