Anggota DPR minta OKI Ambil Alih Pengaturan Kuota Haji
Minggu, 28 Agustus 2016 20:08 WIB
"Penentuan kuota haji tiap negara dengan cara sama rata oleh Arab Saudi itu tidak adil bagi negara yang jumlah muslimnya dominan. OKI seharusnya melakukan lobi dan selanjutnya mengambil alih pengaturan kuota haji tersebut," ujarnya di Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, Minggu.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menilai, penentuan kuota haji dengan pendekatan sama rata di setiap negara oleh Arab Saudi membuat Indonesia dan sejumlah negara lain yang jumlah penduduk muslimnya dominan akan dirugikan.
Pendekatan sama rata berdasarkan perbandingan jumlah penduduk di satu negara itu, menurut dia, membuat daftar tunggu atau antrean pemberangkatan calon haji setiap tahunnya akan makin panjang.
"Saat ini antrean pemberangkatan calon haji di Indonesia hingga 2035. Padahal, sebagian pendaftar calon haji sudah berkategori tua atau di atas 50 tahun. Indonesia menjadi negara yang paling dirugikan," kata Said, menerangkan.
Di satu sisi, menurut dia, OKI sebenarnya sejak dulu sudah mengetahui kondisi yang tidak mengenakkan akibat penetapan kuota haji berazas sama rata oleh Arab Saudi.
Di sisi lain, ia menilai, sejumlah negara pada setiap tahunnya sering kali tidak memanfaatkan secara maksimal kuota calon hajinya.
"Idealnya ketika ada negara yang tidak menggunakan kuota calon hajinya, Arab Saudi bisa langsung menyerahkannya ke Indonesia yang jumlah muslim dan pendaftar calon hajinya terbanyak tanpa ada persyaratan yang rumit," ujarnya.
Soliditas dan kekuatan lobi para pemimpin negara-negara yang tergabung dalam OKI dibutuhkan untuk mengambil alih penetapan kuota haji dari Arab Saudi dan selanjutnya tidak menerapkan azaz sama rata.
"Secara kelembagaan, kami di DPR sudah beberapa kali melakukan komunikasi dengan para pihak terkait di Arab Saudi agar penentuan kuota haji jangan sama rata di tiap negara. Namun, hingga sekarang belum ada titik temu," kata Said, yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI.
Sementara itu, Konperensi Tingkat Tinggi (KTT ) OKI pada tahun 1987 (saat masih bernama Organisasi Konferensi Islam) menyepakati tata cara penentuan kuota haji satu berbanding seribu (1:1000), yaitu satu dari setiap seribu orang penduduk muslim suatu negara, berhak mendapatkan kursi jemaah haji.
Melalui keputusan itu, Indonesia mendapatkan kuota haji terbanyak di antara negara berpenduduk muslim lainnya, kemudian diikuti Pakistan, India dan Bangladesh.
Namun, Pemerintah Arab Saudi yang memegang otoritas wilayah Masjidil Haram di kota Makkah juga memiliki kewenangan luas untuk mengatur penyelenggaraan ibadah haji, termasuk penentuan kuota jemaah haji bagi tiap-tiap negara.
Melalui KTT OKI 1987, Pemerintah Arab Saudi berkewajiban menentukan kuota haji masing-masing negara, kemudian setiap negara berhak membagi kuota tersebut sesuai dengan porsi wilayah masing-masing. Dalam hal ini Kementerian Agama RI yang membagi kuota 211.000 jamaah calon haji untuk setiap provinsi/daerah.
Pada 2013 Pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota pengunjung Masjidil Haram, termasuk di musim haji, karena proyek peningkatan kapasitas kawasan itu. Akibatnya, kuota jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi menjadi hanya 168.000 orang.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024