Ahli: Pembuktian Kematian Akibat Racun Minimal Periksa 8 hal
Senin, 26 September 2016 13:21 WIB
"Misalnya, kalau ada orang meninggal karena racun, maka ada aturannya, periksa enam organ tubuh dan dua cairan, peraturannya begitu," kata Mudzakir dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Ia mengatakan, peraturan terkait jumlah organ dan cairan yang harus diperiksa tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2009.
"Jadi ada delapan item yang harus diperiksa. Bagaimana kalau kurang dari itu? Standar minimumnya segitu, enam organ tubuh dan dua cairan," ujar Mudzakir.
Ia menjelaskan, pemeriksaan organ tubuh tersebut guna untuk memastikan bahwa kematian benar-benar akibat racun, bukan karena penyebab lain.
"Maka menentukan kausalitas sebab orang matinya akibat racun, harus berdasarkan delapan pemeriksaan itu," kata Mudzakir.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024