Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Gubernur Sultra
Rabu, 12 Oktober 2016 16:19 WIB
"Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal I Wayan Karya saat pembacaan putusan akhir praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Selain itu, Hakim Tunggal I Wayan Karya juga menolak seluruh eksepsi dari pihak pemohon dan memerintahkan pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil. (Baca juga: Hakim tolak gugatan praperadilan Nur Alam)
"Membayar biaya perkara sebesar nihil. Demikian putusan kami," ucap I Wayan Karya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya sempat tersendat di kedua arahnya baik yang ke arah Cilandak maupun ke Kemang akibat demonstrasi dari pendukung Nur Alam yang tergabung dalam Sulawesi Tenggara Menggugat KPK (Sulam KPK).
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024