![Logo Header Antaranews Jateng](https://jateng.antaranews.co/img/logo-antarajateng.jpg)
Tangkap Bos Rokok Ilegal, Pabean Abaikan KUHAP
Senin, 17 Oktober 2016 13:50 WIB
![Image Print](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2016/10/20161017135033rokok-ilegal.jpg)
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah Riksi Amareiza Sompie saat menyampaikan tanggapan atas gugatan praperasilan yang diajukan Sulaiman di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Senin.
Menurut dia, penyidik bea dan cukai mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang penindakan di bidang cukai yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
"Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan penindakan di bidang cukai. Penindakan sebagaimana dimaksud berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, penyegelan, dan tidak melayani pemesanan pita cukai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Sulistyono tersebut.
Adapun upaya penegahan yang dimaksud yakni penundaan pengeluaran atau pengangkutan barang kena cukai, atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut barang kena cukai tersebut.
Menurut dia, tindakan termohon yang menegah dan menyegel barang-barang ilegal milik tersangka Sulaiman, serta membawa tersangka untuk dimintai keterangan sebagai bentuk pengamanan hak-hak negara dalam konteks tindak administratif.
"Pemohon jelas gagal memahami membedakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penindakan bidang cukai dengan pro justitia yang diatuh dalam KUHAP," katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, tindakan termohon dalam penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, serta penyitaan atas barang bukti rokok tanpa cukai tersebut telah sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Cukai.
Dalam persidangan tersebut, kuasa pemohon, Yosep Parera, juga menyerahkan empat dokumen yang dijadikan barang bukti dalam gugatan perkara tersebut.
Keempat bukti surat tersebut antara lain berita acara pemeriksaan tersangka tertanggal 5 September 2019, surat pemberitahuan penangkapan tertanggal 6 September 2016, serta salinan putusan perkara serupa pada 2012.
"Pada 2012, PN Semarang pernah mengadili perkara serupa dan mengabulkan gugatan praperadilannya," katanya.
Menurut dia, pada perkara atas nama pemohon Laurensius tersebut, penyidik bea dan cukai menggunakan alasan serupa, yakni PP Nomor 49 Tahun 2009.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850.000 batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak.
Petugas menangkap Sulaiman yang diketahui sebagai pemilik komoditas ilegal tersebut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sulaiman menggugat prapreadilan karena merasa penanganan perkara hukum yang menimpanya menyalahi prosedur.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025