
Pemkab Kudus serahkan santunan jaminan kematian pekerja rentan

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyerahkan santunan jaminan kematian untuk empat ahli waris pekerja rentan di Kabupaten Kudus yang meninggal dunia.
Santunan kematian sebesar Rp42 juta untuk masing-masing ahli waris diserahkan oleh Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton didampingi Bupati Kudus Sam'ani Intakoris dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Vinca Meitasari di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin.
"Kami berterima kasih terhadap BPJS Ketenagakerjaan karena turut membantu meringankan beban keluarga almarhum pekerja rentan yang meninggal dunia," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris ditemui usai penyerahan santunan jaminan kematian terhadap empat ahli waris pekerja rentan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Vinca Meitasari di Kudus, Senin.
Para pekerja rentan yang meninggal dunia tersebut, kata dia, memang didaftarkan oleh Pemkab Kudus.
Pada tahun 2025, imbuh dia, pekerja rentan yang kembali didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan, setelah tahun sebelumnya juga didaftarkan.
Terkait dengan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) yang baru mencapai 41,38 persen, kata dia, Pemkab Kudus tentu mendukung dengan membiayai pekerja rentan untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara untuk meningkatkan cakupan UCJ, maka pemkab akan melakukan penyisiran terhadap perusahaan sebagai pemberi kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Vinca Meitasari mengungkapkan penyerahan santunan jaminan kematian ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memberi perlindungan masyarakat, terutama pekerja rentan.
Selain itu, kata dia, penyerahan santunan tersebut juga menjadi bukti bahwa Pemkab Kudus peduli dengan pekerja rentan di wilayahnya, sedangkan manfaatnya dari ikut program BPJS Ketenagakerjaan diterimanya secara simbolis santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan oleh empat ahli waris hari ini (24/3).
"Kontribusi Pemkab Kudus membayarkan iuran setiap bulannya untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) tentu bermanfaat untuk masyarakat," ujarnya.
Selain menerima santunan jaminan kematian, untuk kepesertaan lebih dari tiga tahun akan mendapatkan beasiswa untuk anak-anaknya yang masih usia sekolah hingga kuliah.
"Santunan ini sangat membantu karena bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2025