BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Driver Online
Senin, 3 April 2017 12:01 WIB
Pendaftaran para driver online hasil kerja sama dengan Koperasi Mitra Sarana (SAT) tersebut ditandai dengan penyerahan kartu peserta secara simbolis dalam acara ramah tamah Rabu (29/3) di Semarang.
Kepala Bidang Pemasaran Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Noviana Kartika menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sekaligus menawarkan kesempatan menabung lewat Jaminan Hari Tua (JHT).
Noviana Kartika menegaskan bahwa dengan adanya perlindungan tersebut, maka sudah ada jaminan saat nanti sudah berhenti bekerja, kehidupan para pengemudi tetap terjamin.
Sebelumnya, sebanyak 100 pengendara Gojek pun telah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui komunitas pengendara serta secara individu.
"Kami sangat mengapresiasi kesadaran temanteman pengendara ojek akan pentingnya perlindungan saat bekerja. Ke depannya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda akan terus memperkenalkan program bukan penerima upah ini, sehingga semakin banyak pengemudi baik transportasi berbasis online maupun konvensional yang terlindungi," tambah Noviana Kartika.
Program Bukan Penerima Upah (BPU) sendiri merupakan jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditujukan bagi pekerja informal dari berbagai profesi, seperti tukang ojek, pedagang, petani, atlet, maupun dokter.
Ketua Koperasi Mitra SAT Agung menyambut baik program dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut karena dapat mengakomodasi para driver dan melindungi temanteman lain dari berbagai profesi.(adv)
Pewarta : BPJS Ketenagakerjaan
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025