Logo Header Antaranews Jateng

Tunggu Perda, Kota Magelang Gratiskan Sementara Waktu Layanan Tera

Senin, 17 April 2017 18:19 WIB
Image Print
Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Sugiharto (kanan) didampingi Kepala Disperindag Joko Budiyono (kiri) mencoba melakukan tera terhadap perangkat penimbang saat meresmikan layanan tera dan tera ulang Pemkot Magelang, Senin (17/4). (Foto: ANTARAJATENG.
Magelang, ANTARA JATENG - Untuk sementara waktu, Pemerintah Kota Magelang memberikan layanan tera dan tera ulang milik pelaku usaha secara gratis sambil menunggu pengesahan peraturan daerah setelah kewenangan kegiatan tersebut diserahkan pemerintah provinsi kepada pemkot setempat.

"Untuk sementara ini memang gratis karena belum ada payung hukumnya," kata Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Sugiharto saat meresmikan layanan tera dan tera ulang oleh pemkot setempat di Magelang, Jawa Timur Senin.

Ia memastikan setelah perda disahkan, layanan tera dan tera ulang pada masa mendatang oleh Pemkot Magelang akan dikenai tarif sesuai ketentuan.

Meskipun saat ini gratis, ujarnya layanan terbaik oleh petugas tera kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.

"Saya perlu sampaikan sekarang dengan harapan masyarakat nanti tidak kaget kalau pada saatnya nanti ditarik biaya. Besaran biayanya masih menunggu perdanya disahkan," katanya.

Ia juga menjelaskan layanan tera di kota setempat juga untuk masyarakat dari daerah lain di eks-Keresidenan Kedu. Belum semua daerah di kawasan setempat memiliki fasilitas tera sebagaimana terdapat di Kota Magelang.

Pada Oktober 2016, kewenangan layanan tera dan tera ulang diserahkan Unit Pelayanan Teknis Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Jateng ke Pemkot Magelang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Magelang Joko Budiyono mengatakan pihaknya mengoperasikan 17 layanan tera dan tera ulang UTTP (ukuran, takaran, timbangan, dan perlengkapannya).

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 20/2017 tentang Metrologi Legal sebanyak 17 layanan tera dan tera ulang itu antara lain timbangan sentisimal, meja, dacin logam, pegas, jembatan elektrolog, neraca obat, neraca emas, anak timbangan, dan pompa ukur bahan bakar minyak, meter air, meter taksi, meter kwh, alat ukur orang, dan alat ukur tangki mobil.

Ia juga menjelaskan tentang petugas tera yang sudah berkompeten menangani layanan tersebut karena telah memiliki sertifikat untuk tugas itu.

"Saat pemindahan kewenangan dari provinsi ke kota, tidak hanya aset dan dokumennya, tetapi juga sumber daya manusianya yang sudah mengantongi sertifikat kompetensi, sehingga personel yang melayani sudah berkompeten di bidangnya," katanya.

Kepala UPT Metrologi Disperindag Kota Magelang Tri Handoyo mengatakan layanan tera tidak sekadar kegiatan rutin atau tahunan akan tetapi terkait dengan upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada konsumen.

Pihaknya sedang mengajukan draf perda tersebut ke DPRD Kota Magelang dengan harapan segera disahkan dan tarifnya tidak berbeda dengan saat layanan tersebut ditangani Pemprov Jateng.

Berdasarkan pengalaman setiap tahun, pihaknya bisa melayani tera dan tera ulang sekitar 2.500 kali dengan biaya (berdasarkan perda provinsi), seperti timbangan meja plus bandol Rp15.000 dan pompa bensin Rp150.000/nosel.

Ia juga menjelaskan tentang tiga bentuk layanan, yakni pelayanan di kantor, sidang tera (seperti di pasar dan kelurahan), serta di tempat pakai atau UTTP tertanam, seperti pom bensin dan timbangan jembatan. (hms)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024