Logo Header Antaranews Jateng

Polda Jateng Ringkus Mucikari Prostitusi "Online"

Selasa, 9 Mei 2017 13:58 WIB
Image Print
Kasubdit II Ditkrimsus Polda Jateng AKBP Teddy Fanani menayai NYD (37), mucikari prostitusi "online" yang ditangkap di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Kota Semarang. (Foto: ANTARAJATENG.COM/ I.C.Senjaya)
Semarang, ANTARA JATENG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah meringkus seorang mucikari prostitusi "online" atau dalam jaringan (daring) yang memanfaatkan media sosial di Kota Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Lukas Akbar Abriari di Semarang, Selasa, mengatakan tersangka NYD (37) ditangkap saat bersama anak asuhnya di sebuah hotel berbintang di Jalan Diponegoro, Kota Semarang.

"Ditangkap di salah satu kamar ketika sedang menunggu pelanggan yang memesan," katanya.

Menurut dia, warga Pleburan, Kota Semarang, tersebut menawarkan wanita-wanita yang diperdagangkan dalam prostitusi online tersebut melalui jejaring sosial Twitter.

Pelanggan yang memesan, lanjut dia, bisa langsung menghubungi dan memberikan uang muka.

Pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sekitar setahun.

Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan saksi korban yang merupakan wanita yang ditawarkan dalam prostitusi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024