Logo Header Antaranews Jateng

Polisi ringkus Ki Gendeng Pamungkas karena Sebarkan Kebencian

Rabu, 10 Mei 2017 11:58 WIB
Image Print
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono. (ANTARA /Sigid Kurniawan)
Jakarta, ANTARA JATENG - Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) meringkus paranormal Ki Gendeng Pamungkas karena dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian bermuatan suku, ras, agama dan antar-golongan (SARA) melalui media sosial.

"Dia meng-upload video yang menyinggung SARA di YouTube," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.

Argo menambahkan Ki Gendeng juga mengenakan pakaian bertulisan provokatif dan menyinggung SARA pada tayangan di YouTube.

Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Ki Gendeng Pamungkas di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Bogor, pada Selasa (9/5) pukul 23.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon selular yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video, jaket jin bertulisan "Fight Against Cina", 67 baju kaos bertuliskan "anticina", satu bangku warna coklat muda yang digunakan untuk duduk dalam video.

Selain itu polisi menyita satu topi front pribumi warna hitam, empat pisau sangkur, dua airsoft gun, DVR (recorder) CCTV, satu unit CPU, stiker dan badge bertulisan "anticina" dan kartu identitas.

Polisi menjerat Ki Gendeng menggunakan Pasal 4 huruf b juncto Pasal 16 Undang-Undang RI No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Perbuatan Diskriminatif Ras dan Etnis.


Baca juga: (Polda Metro tangkap pelaku diskriminasi sara dan ujaran kebencian)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024