Logo Header Antaranews Jateng

Fahmi Darmawansyah Divonis Dua Tahun Delapan Bulan

Rabu, 24 Mei 2017 15:40 WIB
Image Print
Fahmi Darmawansyah. (ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta, ANTARA JATENG - Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati divonis dua tahun-delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili menyatakan terdakwa Fahmi Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana saat membacakan putusan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan serta membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Yohanes.

Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringangkan pada diri terdakwa.

Pertama, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kedua, terdakwa sebagai pengusaha muda seharusnya berupaya membiasakan mengikuti prosesur yang benar untuk mendapatkan pekerjaan suatu proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan malah mengikuti dan membenarkan prosedur yang salah atau keliru.

Sementara hal-hal yang meringankan. Pertama, terdakwa belum pernah dihukum dan kedua, terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.

Selanjutnya ketiga, terdakwa memiliki tanggungan keluarga satu orang istri dan dua orang anak yang masih berumur 9 tahun dan 6 tahun, dan keempat terdakwa dengan itikad baik telah menghibahkan tanahnya untuk penempatan "monitoring satellite" Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di Semarang.

Majelis Hakim menilai Fahmi Darmansyah terbukti menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.

Fahmi menyuap:
- Deputi bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla merangkap pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 Eko Susilo Hadi sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS, 10 ribu euro;

- Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura;

- Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura; 

- Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta dengan total suap adalah 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.

Sehingga terbukti berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tujuan pemberian uang itu adalah karena para pejabat Bakamla itu sudah memenangkan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang ada dalam kendali Fahmi dalam pengadaan "monitoring satellite" senilai total Rp222,43 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Fahmi Darmawansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut terdakwa Fahmi Darmawansyah menerimanya, sementara Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terkait perkara ini dua anak buah Fahmi yaitu Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus telah divonis 1 tahun dan enam bulan serta membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024