Logo Header Antaranews Jateng

Pengadilan Batalkan SP3 Kasus Korupsi Bupati Jepara

Selasa, 18 Juli 2017 14:52 WIB
Image Print
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Foto: id.wikipedia.org
Dari fakta persidangan diketahui penghentian perkara tersebut tidak pernah melalui proses ekspose
Semarang, ANTARA JATENG - Pengadilan Negeri Semarang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk PPP Kabupaten Jepara dengan tersangka Bupati Ahmad Marzuqi.

Pembatalan tersebut merupakan amar putusan atas gugatan prapengadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menghentikan perkara itu dalam sidang di Semarang, Selasa.

Hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut, Puji Widodo, menyatakan, SP3 Nomor PRINT/ 565/O.3/Fd.1/04/2017 tertanggal 6 April 2017 yang dikeluarkan oleh kejaksaan tidak sah dan batal demi hukum.

"Memerintahkan Kejaksaan Tinggi menerbitkan surat dilanjutkannya penyidikan," katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan SP3 yang diterbitkan kejaksaan bertentangan dengan surat perintah Jaksa Agung Nomor Per-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Dalam aturan itu, lanjut dia, dijelaskan jika SP3 harus melalui proses ekspose terlebih dahulu.

"Dari fakta persidangan diketahui penghentian perkara tersebut tidak pernah melalui proses ekspose," katanya.

Dalam penanganan perkara korupsi tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang merupakan Ketua PPP kabupaten itu.

Seiring berjalannya waktu, ternyata hanya dua tersangka, masing-masing Shodiq Priyono dan Zainal Abidin yang diadili dan akhirnya dijatuhi hukuman.

Padahal, dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap Shodiq dan Zainal jelas disebut perbuatan bersama-sama dengan Ahmad Marzuqi.

Korupsi dana bantuan untuk partai politik itu sendiri terjadi pada kurun waktu 2011 hingga 2012.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024