Logo Header Antaranews Jateng

PLN Jateng-DIY Raih Penghargaan "Zero Accident"

Jumat, 21 Juli 2017 14:44 WIB
Image Print
Perwakilan dari PLN APD Jateng dan DIY usai menerima pennghargaan dari Menteri Tenaga Kerja RI Hanif Dhakiri (Foto: dokumentasi PLN)
Semarang, ANTARA JATENG - PT PLN (Persero) Area Pengatur Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta meraih penghargaan dari Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk kategori "zero accident" pada 2016.

"Selain penghargaan untuk kategori `zero accident`, kami juga berhasil meraih penghargaan untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan pencapaian `gold`," kata Manajer PT PLN APD Jateng dan DIY Arsyadany Ghana Akmalaputri di Semarang, Jumat.

Ia mengatakan capaian kinerja tersebut merupakan bagian dari komitmen manajemen dan hasil kerja keras dari seluruh "stakeholder" PLN yang meliputi pegawai, "outsourcing", vendor, dan mitra kerja dalam mencegah terjadinya kecelakaan.

"Kami selalu berkomitmen agar tidak terjadi kecelakaan dalam proses pekerjaan, baik itu yang dialami pegawai, `outsourcing`, vendor, maupun mitra kerja. Oleh karena itu, kami selalu fokus dalam upaya-upaya preventif pencegahan kecelakaan," katanya.

Menurut Koordinator Humas PLN APD Jawa Tengah dan DIY Fathurokhman penghargaan tersebut merupakan penghargaan yang ketiga kalinya diterima oleh PLN APD Jateng dan DIY setelah sebelumnya menerima penghargaan yang sama di tahun 2015 dan 2016.

"Setelah memperoleh penghargaan ini, selanjutnya program kerja kami adalah bagaimana membudayakan K3 sampai ke akar rumput sehingga akan memacu produktivitas tenaga kerja," katanya.

Menurut dia, adapun untuk program kerja K3 PLN APD Jateng dan DIY tahun ini, yaitu upaya mencegah terjadinya "nearmiss accident" atau kejadian hampir celaka.

"Caranya adalah dengan meminimalisasi atau menghilangkan perilaku kerja tidak aman," katanya.

Terkait hal itu, dikatakannya, sampai saat ini PLN telah berupaya memperbarui dokumen kerja K3 terintegrasi dan melakukan sertifikasi kepada seluruh personel pengawas.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024