Polisi Imbau Dua DPO Pemasok Narkoba ke Pretty Asmara Serahkan Diri
Selasa, 25 Juli 2017 14:15 WIB
"Saya imbau kepada DPO yang sudah kita tetapkan, AL dan F untuk menyerahkan diri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Argo menjelaskan F diduga berperan sebagai pemasok narkoba ke tersangka H, yang mendapat pesanan dari AL melalui Pretty.
Pretty, menurut dia, meminta pasokan dari tersangka Hamdani ketika mendapat pesanan.
Saat ini, kepolisian sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan guna menindaklanjuti dugaan kasus narkoba yang melibatkan artis Pretty.
Polisi meringkus Pretty bersama tujuh artis lain Susi Susanti alias Sisi Salsabila (pemain film layar lebar), Emilia Yusuf (penyanyi dangdut), Erlin Susanti (penyanyi dangdut), Melly Abtianingsih alias Melly Karlina (penyanyi dangdut).
Selain itu ada Asri Handayani (pesinetron), Gladyssta Lestita (model), Daniar Widiana (penyanyi pop) dan seorang pria bernama Hamdani Vigakusumah Sueradinata alias Dani, dan orang bernama Alvin yang diduga pemesan narkoba dan masih buron.
Petugas menangkap para tersangka di lobi dan KTV Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat pada Minggu (16/7).
Tersangka Pretty menerima uang Rp25 juta untuk pesanan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan pil happy five yang akan digunakan untuk pesta narkoba di KTV Hotel Grand Mercure.
Dari penggeledahan di KTV dan Kamar 2138 Hotel Grand Mercure, polisi menyita sebungkus plastik klip berisi 0,92 gram sabu, sebungkus plastik klip sabu seberat 1,12 gram, 23 butir ekstasi dan 48 butir happy five.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024