Logo Header Antaranews Jateng

Polantas yang Ditangkap Propam Positif Narkoba

Sabtu, 26 Agustus 2017 18:28 WIB
Image Print
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ANTARA/Reno Esnir)
Jakarta, ANTARA JATENG - Pihak Polda Metro Jaya menyatakan seorang oknum polisi lalu lintas (Polantas) yang ditangkap petugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri saat mengadakan operasi liar bersama lima orang rekannya, terbukti positif mengonsumsi narkoba.

"Hasil tes urine (seorang, red) positif," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (25/8).

Namum berdasarkan pemeriksaan, Argo mengatakan, keenam anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu tidak terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

Argo beralasan oknum polisi itu tertangkap tangan menggelar operasi liar dan positif mengonsumsi narkoba namun tidak ada barang bukti.

"Sementara diperiksa Propam untuk dilakukan tindakan disiplin," ujar Argo.

Argo mengungkapkan keenam oknum polantas itu akan mengikuti sidang tindakan disiplin ketika ditemukan barang bukti baru maka akan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Salah satu oknum yang terbukti menggunakan narkoba telah dilakukan penahanan di Propam guna diproses lebih lanjut.

Argo menegaskan Propam akan memberikan informasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pengembangan pasokan narkoba kepada oknum polisi itu.

Sebelumnya, petugas Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri mengamankan enam anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat tertangkap melalukan pungli terhadap pengendara di Semanggi, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8).

Para petugas itu yakni Brigadir Reza Fachlevi, Briptu Michael Timbul Parasian Simbolon, Bripda Afrian Pitang, Brigadir Didik Filianto, Brigadir Hotma Pebrianto Sianturi dan satu orang yang belum diketahui identitasnya.

Salah satu dari oknum anggota diketahui menyimpang dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, serta menyita senjata api tanpa izin.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024