PNS Dilarang Berikan Dukungan KTP pada Calon Perseorangan
Selasa, 26 September 2017 16:29 WIB
"Pelarangan tersebut berdasarkan PKPU nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," katanya di Temanggung, Selasa.
Ia mengatakan hal tersebut pada sosialisasi pencalonan bagi calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2018 di Aula KPU Kabupaten Temanggung.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, antara lain perwakilan dinas/instansi/lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan, LSM, tokoh agam, tokoh masyarakat, akademisi termasuk mahasiswa.
Ari menuturkan syarat pencalonan bakal pasangan calon perseorangan jumlah minimal dukungan adalah 43.460 pemilih yang dibuktikan dengan foto kopi KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Jumlah minimal dukungan tersebut dari hitungan 7,5 persen daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2014 sebagai pemilu terakhir dengan jumlah pemilih terdaftar dalam DPT sebanyak 579.458 pemilih," katanya.
Berdasarkan sebarannya, katanya dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, yakni tersebar di 11 kecamatan.
Ia mengatakan penyerahan syarat dukungan pada 25-29 November 2017 paling lambat pukul 16.00 WIB.
Setelah dokumen dukungan diserahkan ke KPU maka akan dilakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
Ia mengatakan verifikasi faktual oleh PPS dilakukan untuk membuktikan kebenaran dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan dengan cara PPS mendatangi setiap tempat tinggal pendukung dan memverifikasi kepastian dukungan termasuk dalam hal ini kepastian terhadap dukungan yang diduga ganda.
Ia menuturkan bakal pasangan calon perseorangan yang telah mengikuti proses verifikasi administrasi tidak dapat diajukan sebagai calon dan/atau bakal pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024