Pelanggar Tilang Berkesempatan Ajuan Keberatan di Pengadilan
Selasa, 28 November 2017 06:46 WIB
Hal tersebut disampaikan juru bicara PN Semarang M.Sainal di Semarang, Senin, menanggapi keluhan pengendara yang pajak kendaraannya telat dibayar, namun tetap ditilang oleh polisi.
Menurut dia, sidang tetap dilaksanakan meski saat ini sudah menggunakan mekanisme E-Tilang.
"Tilang tetap harus melalui sidang. PN tetap melaksanakan sidang untuk pelanggaran lalu lintas ini," katanya.
Melalui sidang ini, kata dia, pelanggar lalu lintas bisa manyampaikan keberatan sehingga bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Selain itu, lanjut dia, hakim juga tidak mengetahui fakta yang terjadi saat petugas menjatuhkan tilang terhadap pengendara yang melanggar.
Ia menjelaskan hakim menjatuhkan putusan terhadap pelanggar lalu lintas berdasarkan berkas dari penuntut umum.
"Sepanjang tidak ada keberatan, hakim akan menjatuhkan putusan sesuai berkas tilang yang dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya, praktisi hukum Th. Yosep Parera menegaskan polisi tidak berwenang menjatuhkan tilang terhadap pengendara yang pajak kendaraan bermotornya terlambat.
"Kalau ada pengendara yang pajak kendaraan bermotor belum dibayar, polisi tidak berwenang menjeratnya dengan pidana tilang," kata Yosep.
Menurut dia, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jerat pidana hanya bisa diberikan, kata dia, jika masa berlaku 5 tahun surat tanda nomor kendaraan (STNK) sudah mati dan tidak diperpanjang.
"Jadi, bukan karena pajaknya yang mati," kata Ketua Peradi Semarang ini.
Hal tersebut, lanjut dia, diatur dalam Pasal 67 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau memang pajaknya belum dibayar, yang menjatuhkan sanksi dari dinas terkait," katanya.
Sanksi yang diberikan, lanjut dia, bisa berupa administrasi, seperti sejumlah denda yang harus dibayarkan.
Sementara itu, bila polisi tetap menjatuhkan tilang terhadap pengendara yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, kemudian diajukan ke persidangan, kata dia, pengadilan wajib menolaknya.
"Pengadilan, termasuk jaksa, wajib menolak dan memerintahkan agar barang bukti tilangnya dikembalikan kepada yang bersangkutan," katanya.
Pewarta : I.C.Senjaya
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025