Logo Header Antaranews Jateng

BNNP Geledah Rumah Produksi Pil PCC di Solo

Minggu, 3 Desember 2017 16:02 WIB
Image Print
Polisi melakukan penjagaan saat penggeledahan di rumah yang digunakan untuk memprosuksi pil PCC di Jalan Setia Budi No.66 Kampung Cinderejo Lor, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Minggu. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Bambang Dwi Marwoto)
Solo, ANTARA JATENG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan memproduksi pil PCC  (Paracetamol Caffein Carisoprodol) di Jalan Setia Budi No.66 Kampung Cinderejo Lor, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Minggu.

Petugas BNNP yang didukung anggoat Polres Kota Surakarta melakukan penggeledahan di rumah yang berlantai dua milik Siti Masifa (63) tersebut, ternyata dikontrakan kepada orang lain digunakan untuk memproduksi pil PCC.

Pada penggeledahan pabrik pil PPC dipimpin langsung oleh Kepala Polda Jateng Irjen Pol Condro Kirono didampingi Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo dengan penjagaan ketat puluhan personel Brimob.

Kapolda Irjen Pol Condro Kirono saat dikonfirmasi soal penggeledahan rumah yang digunakan produksi pil PCC tersebut membenarkan. Sejumlah barang bukti banyak ditemukan antara lain alat mesin produksi, pengering tablet, dan bahan baku pembuatan pil PCC.

"Bangunan rumah itu, digeledah karena memproduksi pil PCC. Hal ini, dari hasil pengembangan anggota BNN Pusat," kata Kapolda.

Menurut Kapolda anggota Polda bersam Polres setempat hanya membantu pengamanan saat dilakukan kegiatan penggeledahan.

Kapolda mengatakan tempat yang digunakan memproduksi pil PCC selain Solo, juga ada di Semarang dan Sukoharjo. Kegiatan ini, semula dilakukan oleh BNN di Semarang.

Bahkan, kegiatan proses penggeledahan pabdik PCC juga dihadiri oleh Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo dan Ketua RT 001/ RW 004 Joko Rudianto yang menjadi saksi.

Menurut Joko Rudianto selaku Ketua RT 001/ RW 004 Cinbderejo sejumlah barang bukti ditemukan antara lain empat alat mesin produksi, satu karung kemasan tablet, dua box kontainer berisi bahan jadi tablet, tiga box kontainer bahan bentuk tepung, sembilan jerigen cairan alkohol dua tong kecil, tiga bentuk tepung satu tong plastik kecil, satu tepung tong kecil, serta alat pengering tablet satu ruangan.

Menurut dia, rumah tersebut dikontrakan oleh pemiliknya, tetapi orang yang mengontrak tidak melaporkan atau izin kepada pengurus RT untuk gudang produksi.

Petugas setelah selesai melakukan penggeledahan kemudian memasang garis polisi untuk pengamanan di rumah di Jalan Setia Budi No.66 Kampung Cinderejo Lor, Kelurahan Gilingan, Solo itu.




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024