Logo Header Antaranews Jateng

Bawaslu Kudus temukan anggota parpol tanpa KTA  

Rabu, 3 Januari 2018 07:01 WIB
Image Print
Ilustrasi-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Moh. Wahibul Minan tengah menyampaikan materi pada rapat koordinasi dengan stakeholder pada Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 di Hotel Griptha Kudus, Sabtu (9/12). Bawaslu mewaspadai kemungkinan adanya mobilisasi pegawai negeri sipil (PNS) pada Pemilu Legislatif 2019. (foto: Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus, (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan anggota partai politik (parpol) yang tidak bisa menunjukkan kartu tanda anggota (KTA), namun tetap dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU yang melakukan verifikasi faktual.

"Seharusnya, sesuai surat keputusan KPU setiap anggota parpol yang diverifikasi faktual harus bisa menunjukkan KTA," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Selasa.

Ketika tidak bisa menunjukkan KTA, seharusnya dicatat sebagai anggota yang tidak memenuhi syarat (TMS), kenyataan justru dicatat memenuhi syarat (MS).

Atas temuan tersebut, Bawaslu Kudus telah mengirimkan surat ke KPU Kudus agar mengindahkan KPU tetap berpedoman pada surat keputusan KPU terkait verifikasi faktual keanggotaan parpol.

"Jawaban KPU Kudus, sebelumnya sudah meminta petunjuk KPU Jateng terkait hal itu," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kudus Moh. Khanafi membenarkan, telah menerima surat dari Bawaslu Kudus.

"Kami memang mencatat anggota parpol yang mengakui sebagai anggota parpol tertentu, namun belum bisa menunjukkan KTA tetap dicatat MS," ujarnya.

KPU sudah memiliki dokumen anggota parpol yang dilengkapi dengan salinan (fotokopi) identitas serta KTA.

"Bisa saja parpol belum menyerahkan KTA tersebut kepada anggotanya," ujarnya.

Di dalam surat keputusan KPU, kata Khanafi, memang diatur, namun sebelum melakukan verifikasi faktual terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan KPU Jateng.

"Yang dihadirkan tidak hanya KPU Kudus, melainkan semua KPU di Jateng, mengingat permasalahan tersebut juga terjadi di daerah lain," ujarnya.

Hasil koordinasi tersebut, kata dia, ketika yang bersangkutan ditanya mengakui sebagai anggota parpol, maka tetap dicatat MS.

KPU Kudus juga sudah mengantongi data identitas dan KTA mereka dari pengurus parpol bersangkutan.

"Verifikasi faktual yang kami kerjakan hanya untuk memperkuat dan terpenting adanya keterangan dari anggota yang didatangi," ujarnya.

Jika mengakui sebagai anggota parpol, maka akan dicatat MS, sebaliknya jika tidak mengakui sebagai anggota parpol tersebut akan dicatat TMS. 

Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024