Jebak korban berselingkuh, dua pemeras dibekuk polisi
Selasa, 27 Februari 2018 16:36 WIB
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo melalui Wakasat Reskrim AKP Sutoyo, di Solo, Selasa, mengatakan kasus pemerasan tersebut dengan dua tersangka yakni Deny Prihantoro (25) warga Semanggi Kenteng Kecamatan Pasar Kliwon Solo dan Sutrisno (34) warga Ngracang Kelurahan Mantingan Kabupaten Ngawi Jatim.
Sutoyo mengatakan tersangka Deny Prihantoro dan Sutrisno ditangkap oleh polisi di Kafedangan Manahan Solo, pada Kamis (22/2) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka melakukan aksinya di Kampung Gajahan Pasar Kliwon, pada tanggal 28 Januari 2018.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh tersangka, sebagian telah dibelikan dua buah tas perempuan dan sepasang speaker aktif.
Sutoyo mengatakan kejadian tersebut berawal korban B telah berkencan denga F (istri tersangka) yang mengaku janda membutuhkan uang untuk membeli susu. Korban kemudian meminta F ke Hotel Puspa Jaya yang kebetulan korban akan pijat di setempat tersebut.
F saat di rumah saat berkencan dengan korban diketahui oleh tersangka Deny. F kemudian langsung menuju hotel yang telah dipesan. Korban dan F posisi tidak melakukan apa-apa, tetapi keduanya kondisi sudah tidak mengenaikan baju atau telanjang dada.
Namun, petugas hotel bersama tersangka Deny dan temannya Sutrisno kemudian mengetuk pintu hotel langsung masuk marah-marah kepada korban dan F bersembunyi kamar mandi.
Korban dan tersangka Deny yang berselisih tersebut kemudian diajak keluar kamar untuk diselesaikan di masjid atau di kantor polisi. Korban yang takut kemudian ditawari jalan damai dan harus membayar Rp10 juta.
Tersangka Sutrisno sempat mengancam korban perkara diselesaikan di masjid atau di kantor polisi. Kondisi di luar sudah banyak lihat, padahal tidak ada apa-apa. Namun, akhirnya korban mau membayar tersangka sebanyak Rp10 juta.
Korban merasa diperas oleh pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap tersangka. F istri tersangka hingga kini masih dijadikan saksi.
Tersangka Deny mengaku dari uang hasil pemerasan korban sebanyak Rp10 juta dikasihkan ke temannya Sutrisno sebanyak Rp1 juta dan sisanya untuk dirinya dan istrinya F.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 369 KUHP, tentang Tindak Pidana Pemerasan, ancaman hukuman empat hingga maksimal sembilan tahun penjara.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024