Dua pelaku penganiaya suporter Persebaya ditangkap
Selasa, 17 April 2018 19:56 WIB
Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Map (17) warga Karanganyar dan Aks (23) warga Solo, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat gelar kasus meninggalnya suporter Persebaya, Mico Pratama (17) di Mapolresta Surakarta, Selasa.
"Kami menangkap dua pelaku ini, di rumahnya, pada Senin (16/4) malam. Dua pelaku ini, diduga kuat melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Mico meninggal dunia di rumah sakit," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan berawal dari penyelidikan di tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi dan menelusuri rekaman video kejadian penganiayaan yang beredar, yang kemudian dalam waktu tidak terlalu lama berhasil menangkap dua pelaku.
Polisi hingga sekarang masih mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat kasus penganiayaan, karena berdasarkan pemeriksaan dua pelaku mengaku saat melakukan aksinya secara bersama-sama dengan rombongannya.
Mereka menunggu dan menghadang rombongan Bonek (julukan suporter Persebaya) ang melintas di Banyuagung, Banjarsari, Solo.
Kapolres menjelaskan motif para pelaku bersama rombongannya balas dendam, karena sebelumnya rombongan Bonek melakukan pengrusakan dan penjarahan saat melintas di wilayah Solo.
Padahal, masyarakat Solo sudah bersimpati dengan menyediakan minuman dan makanan gratis yang dibagikan kepada suporter Bonek saat melintas usai melihat pertandingan PS Tira melawan Persebaya Surabaya di Bantul Yogyakarta, pada Jumat (13/4) malam.
Kapolres menjelaskan ada oknum suporter dari rombongan Bonek saat melintas di Solo sekitar pukul 22.00 WIB melakukan pelemparan yang membuat simpati warga berubah menjadi antipati.
Sekumpulan massa kemudian membentuk kelompok kecil-kecil melakukan patroli menyisir keberadaan Bonek.
Rombongan Bonek termasuk korban merupakan kelompok yang tercecer, karena mereka tidak langsung pulang ke Surabaya usai melihat pertandingan sepak bola.
Padahal, suporter Bonek lainnya usai pertandingan langsung pulang dengan dikawal aparat keamanan hingga keluar Kota Solo.
Selain itu, polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti antara lain satu bilah bambu sepanjang 2,5 meter, dua batu besar, empat batu bata, 28 buah batu cor, dua potong bambu, satu potongan kayu, dana satu botol minuman keras (miras) kosong.
Atas berbuatan dua tersangka tersebut dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3e tentang Penganiayaan bersama-sama hingga mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024