Pengusaha makin sadar terhadap program BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 7 Juni 2018 20:57 WIB
"Tingkat kesadaran pemberi kerja terus meningkat. Pada April 2017, jumlah pemberi kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan 4.390 menjadi hampir 7.000 di April 2018," kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Moch Triyono di Semarang, Kamis.
Program BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Moch Triyono, menjadikan pengusaha tidak lagi disibukkan dengan karyawan/pegawainya yang mengalami kecelakaan kerja, apalagi sampai mengurangi anggaran/modal kerjanya.
"Dengan program BPJS Ketenagakerjaan, pengusaha bisa fokus pada tiga hal yakni produk, produksi, dan marketing, sementara karyawan dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Terkait pencapaian target kepesertaan 2018 sektor pemberi kerja (pengusaha) sebanyak 19.315, Moch Triyono menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan meningkatkan pelayanan kepada peserta.
Moch Triyono menegaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan tidak sekadar sebagai jaring pengaman sosial (JPS) tetapi juga menjadi salah satu pengaman bagi perusahaan juga keluarga karyawan/pegawai agar tidak ada warga miskin baru karena kehilangan penghasilan akibat risiko kecelakaan kerja.
Hingga April 2018 jumlah kepesertaan aktif program BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah sebanyak 1.741.471 atau tumbuh 15,32 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu 1.510.060; sementara bukan penerima upah tumbuh 112,57 persen dengan realisasi Apri 2018 sebesar 222,609 (April 2017 sebesar 104,722); dan jasa konstruksi tumbuh 35 persen (April 2018 sebanyak 902,3000 sedangkan April 2017 sebanyak 667,794).
Untuk jumlah klaim yang sudah dibayarkan, tambah Moch Triyono, BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY hingga April 2018 sebanyak 99.483 kasus dengan nominal lebih dari Rp700 miliar.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan pekerja dalam menjalankan aktivitasnya, karena dengan iuran bulanan Rp16.800, asumsi upah Rp1juta, peserta informal mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan dua program dasar layak yaitu JKK dan JKM dengan manfaat bila peserta mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di tanggung sesuai kebutuhan medis dan bila meninggal dunia biasa mendapatkan Rp24 juta.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan ada empat program yaitu Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK) termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025