Pejudi togel di Banyumas ditangkap
Selasa, 12 Juni 2018 15:03 WIB
"Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan adanya perjudian jenis togel di Jalan Sidodadi, Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas," katanya saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perjudian di halaman Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, petugas Satreskrim Polres Banyumas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap seorang pelaku berinisial DS (53), warga Jalan Sidodadi, Kelurahan Purwokerto Kidul, yang diketahui sebagai pengecer togel.
Tidak lama berselang, lanjut dia, petugas Satreskrim segera menangkap seorang pengepul judi togel berinisial SR (37) di rumahnya, Jalan Sidodadi, Kelurahan Purwokerto Kidul.
"Dalam penangkapan terhadap DS, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar kerta warna biru bertuliskan angka dan huruf, satu lembar kertas rekapan angka pengeluaran, uang tunai sebesar Rp119.000, dan satu unit telepon seluler merek Nokia," katanya.
Sementara dari tersangka SR, kata dia, petugas menyita satu unit telepon seluler merek Nokia, tiga lembar sobekan kertas berisi catatan hasil penjualan nomor togel, dan beberapa barang bukti lainnya.
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan kedua tersangka, aksi penjualan judi togel tersebut sudah berjalan selama dua tahun dengan omzet mencapai Rp400.000 per hari," katanya
"Kami masih mengembangkan kasus judi togel ini untuk menangkap bandarnya," kata Bayu.
Terkait dengan ancaman pidana, dia mengatakan kedua pelaku bakal dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024