Lindungi diri, pengojek "online" didorong gabung BPJS TK
Kamis, 12 Juli 2018 14:52 WIB
"Semua tahu bahwa mereka yang bekerja sebagai pengojek online berisiko besar dalam pekerjaannya," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Yosef Rizal di Semarang, Kamis.
Pekerjaan mereka yang setiap hari mengharuskan beraktivitas di jalanan, kata dia, memiliki banyak risiko, mulai kecelakaan lalu lintas hingga mengalami tindak kriminalitas, seperti pembegalan.
Diakuinya, sudah cukup banyak dari kalangan pengojek online, baik sepeda motor maupun mobil yang menyadari risiko tersebut dan berinisiatif bergabung dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Sampai saat ini, sudah ada sekitar 800 pengojek dari Go-Jek dan 400-an pengojek dari Grab yang bergabung jadi anggota. Total peserta kurang lebih 1.200 pengemudi transportasi online," katanya.
Akan tetapi, kata dia, masih banyak pengojek online lainnya yang belum menyadari manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atas berbagai risiko yang setiap hari mereka hadapi di jalan raya.
"Masih banyak yang belum menjadi anggota. Makanya, kami terus dorong kawan-kawan pengojek online untuk bergabung. Cukup dengan membayar iuran sebesar Rp16.500/bulan," kata Yosef.
Berbagai cara dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit untuk menumbuhkan kesadaran manfaat menjadi peserta, salah satunya dengan mengajak nonton bareng Piala Dunia, Rabu (11/7) malam.
Pada even nobar semifinal Piala Dunia 2018 antara Perancis dan Belgia yang berlangsung di halaman Kantor RRI Semarang itu, hadir ratusan "rider" Go-Jek dari berbagai komunitas yang ada di Semarang.
"Kami berkolaborasi dengan RRI Semarang untuk mengajak mereka nonton bareng. Ya, sekaligus sosialisasi mengenai pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi kawan-kawan pengojek online," katanya.
Selama ini, Yosef mengingatkan, cukup banyak kejadian kecelakaan yang menimpa pengojek online yang membuat mereka harus dirawat di rumah sakit (RS), bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
"Biaya mereka berobat, ya, ditanggung sendiri, atau dari `saweran` kawan-kawannya secara sukarela. Berbeda jika mereka sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada yang menanggung biayanya," katanya.
Bahkan, kata dia, selama peserta tersebut tidak dapat bekerja karena masih dirawat di RS, misalnya, BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan upah mereka sesuai ketentuan peserta, yakni Rp1 juta/bulan.
Selain itu, ia mengatakan sosialisasi juga dilakukan melalui berbagai cara, seperti melalui siaran radio hingga ke pasar-pasar untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pekerja untuk melindungi diri.
"Kami imbau semua masyarakat pekerja memproteksi diri. Jangan kemudian menjadi anggota karena ikut-ikutan, gengsi, atau karena paksaan. Akan tetapi, memahaminya sebagai suatu kebutuhan," tegas Yosef.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024