Logo Header Antaranews Jateng

Sembilan Saksi Diperiksa Kasus Sedan Tabrak Motor

Kamis, 23 Agustus 2018 17:44 WIB
Image Print
Mobil sedan mewah Marcedes-Benz milik tersangka yang menabrak motor hingga korban tewas saat diperiksa oleh petugas di Mapolresta Surakarta. (Foto: Bambang Dwi Marwoto)
     Solo (Antaranews Jateng) - Tim penyidik Polres Kota Surakarta memeriksa sembilan saksi yang mengetahui kejadian mobil mewah Mercedes-Benz warna hitam nomor polisi AD-888-QQ yang menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan K.S. Tubun Manahan Solo.

     Mereka yang diperiksa, tiga orang teman tersangka, sejumlah warga, termasuk wartawan, yang mengetahui di lokasi kejadian, kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo melalui Wakasat Reskrim AKP Sutoyo di Solo.
 
     Selain itu, tim penyidik juga sudah mengumpulkan sejumlah barang, antara lain, rekaman  closed circuit television (CCTV) yang tidak jauh dari lokasi kejadian untuk menguatkan kasus tersebut bukan kecelakaan lalu lintas, melainkan tindak pidana karena pelaku dengan sengaja menabrak sepeda motor korban.

     "Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap tersangka dan tiga temannya. Hasilnya negatif," kata Sutoyo.

     Tersangka kini masih ditahan di Mapolres Kota Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

     Tim Penyidik Polres Kota Surakarta sebelumnya menetapkan sopir mobil mewah Mercedes-Benz warna hitam nomor polisi AD-888-QQ yang menabrak seorang pengedara sepeda motor hingga tewas, di Jalan K.S. Tubun Manahan Solo, Rabu (22/8) malam, sebagai tersangka.

     Sopir Marcedes-Benz  adalah Presiden Direktur PT Indaco Warna Dunia Karanganyar Iwan Adranacus (40), warga Jalan Nakula II No.8 Jaten, Karanganyar. Setelah menjalani pemeriksaan usai kejadian sekitar pukul 12.00 WIB, Iwan Adranacus langsung ditetapkan sebagai tersangka.

     Menurut Kepala Satuan Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli, ada dugaan pelaku sengaja menabrak dari belakang korban yang mengendarai sepeda motor saat melintas di Jalan K.S. Tubun Manahan hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

     Atas perbuatan tersangka akan dikenai Pasal 338 KUHP dan/atau subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan berakibat kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
.
     Korban pengedara sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AD-5436-QH, Eko Prasetio (28), warga Jalan Mliwis 3/8 RT 02 RW 07 Manahan, Banjarsari, Solo, jenazahnya telah dimakamkan ke Tempat Pemakaman Umum Bonoloyo Solo, Kamis siang.

     Menurut Sutardi, mertua korban, pihaknya telah mengikhlaskan menantunya dipanggil Tuhan Yang Maha Esa. Almarhum meninggalkan seorang istri, Dahlia Sntari, dan seorang anak, Ahnaf Malik Alafahresi (9 bulan).

     "Kami serahkan semuanya kasus ditangani oleh polisi," kata Sutardi yang juga anggota Polresta Surakarta.

Pewarta :
Editor: Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2024