Logo Header Antaranews Jateng

Hakim tolak gugatan versus Google atas perangkat lunak pengenal wajah

Minggu, 30 Desember 2018 17:15 WIB
Image Print
Logo baru Google resmi diperkenalkan pada Selasa (1/9/2015). (gsmarena.com)
Jakarta (Antaranews Jateng) - Gugatan yang diajukan terhadap Google oleh konsumen yang mengklaim layanan berbagi foto dan penyimpanan pada mesin pencari yang melanggar privasi mereka, ditolak pada Sabtu (29/12) waktu setempat oleh hakim AS yang menyebutkan kurangnya "cedera konkret."

Gugatan yang diajukan pada bulan Maret 2016, menduga Google Alphabet Inc melanggar hukum negara bagian Illinois dengan mengumpulkan dan menyimpan data biometrik dari foto orang menggunakan perangkat lunak pengenalan wajah tanpa izin mereka melalui layanan Foto Google.

Hakim Distrik AS Edmond Chang di Chicago mengabulkan mosi Google untuk putusan singkat, mengatakan pengadilan tidak memiliki "yurisdiksi pokok masalah karena penggugat belum menderita cedera konkret," seperti dikutip dari Reuters, Minggu.

Baca juga: 5 Kejadian heboh yang menimpa media sosial pada 2018

Penggugat telah mencari lebih dari 5 juta dolar AS secara kolektif untuk "ratusan ribu" warga negara yang terkena dampak, menurut dokumen pengadilan. Penggugat telah meminta pengadilan 5.000 dolar AS untuk setiap pelanggaran yang disengaja dari Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois, atau 1.000 dolar AS untuk setiap pelanggaran lalai, kata dokumen pengadilan.

Pengacara penggugat serta pejabat Google tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Google telah berargumen dalam dokumen pengadilan bahwa penggugat tidak berhak atas uang atau ganti rugi karena mereka tidak menderita kerugian.

Baca juga: Google akan transisikan aplikasi web Pesan Android

Baca juga: Google Duo kantongi 1 miliar unduhan di Play Store

Baca juga: Kesabaran warganet ditentukan dalam 3 detik

 

Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024