Logo Header Antaranews Jateng

Jurnalis Purwokerto kirim boneka panda untuk FPI

Minggu, 24 Februari 2019 13:33 WIB
Image Print
Koordinator Forum Jurnalis Anti-Kekerasan (Fo-JAK) Purwokerto Agus "Doer" Wahyudi (kiri) bersama perwakilan jurnalis saat hendak mengirimkan paket untuk FPI di Kantor Pos Purwokerto, Minggu (25/2/2019). (Foto: Sumarwoto)
Purwokerto (Antaranews Jateng) - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Anti-Kekerasan (Fo-JAK) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengirim paket berisi sepasang boneka panda warna merah muda untuk Front Pembela Islam (FPI).
     
Selain sepasang boneka panda, paket yang dikirim melalui Kantor Pos Purwokerto, Minggu, juga berisi 
kutipan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; buku berjudul "Jurnalistik dan Kebebasan Pers" karya Dr. Hamdan Daulay, M.Si., M.A.; pernyataan sikap Fo-JAK; "banner" bertuliskan sikap penolakan antikekerasan, intimidasi, dan persekusi dalam bentuk apapun terhadap jurnalis yang sedang bertugas menjalankan peliputan; serta tulisan paket antikekerasan untuk FPI. 
     
"Sepasang boneka panda warna 'pink' atau merah muda ini merupakan simbol tebarkan senyum kasih sayang dan perdamaian," kata Koordinator Fo-JAK Purwokerto Agus "Doer" Wahyudi.
   
 Ia mengatakan pengiriman paket untuk FPI itu dilakukan karena kasus intimidasi, persekusi, dan kekerasan terhadap wartawan yang melakukan peliputan kembali terjadi.
     
Saat meliput acara Munajat 212 yang digelar di Monas pada Kamis (21/2) malam, kata dia, sejumlah jurnalis mengalami intimidasi, persekusi, dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh massa yang menggunakan atribut FPI.
     
"Padahal, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah disebutkan bahwa dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik," katanya.
     
Sementara dalam Pasal 18 UU Pers, kata dia, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan peliputan dapat diancam dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. 
     
Selain itu, lanjut dia, masih ada aturan yang menjerat pelaku dengan pasal pidana merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
     
"Atas peristiwa yang terjadi tersebut, kami Forum Jurnalis Anti Kekerasan (Fo-JAK) Purwokerto menyatakan sikap, pertama, mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh massa dengan atribut FPI terjadap para wartawan yang melakukan peliputan. Kedua, meminta kepada aparat berwenang untuk menangkap dan mengusut tuntas para pelaku agar ada efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, dan ketiga, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan intimidasi, persekusi,dan kekerasan terhadap wartawan yang melakukan peliputan, karena kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang," katanya.
     
Agus mengatakan pernyataan sikap Fo-JAK Purwokerto itu sekaligus ditujukan dan diserukan kepada semua pihak, baik di pusat maupun daerah termasuk di wilayah Banyumas Raya, agar menghormati kerja-kerja jurnalistik dari para jurnalis. 
     
Dalam hal ini, tidak mengedepankan sikap represif, arogansi, menggunakan pendekatan keamanan dan jalan pendek jalur hukum pidana saat terjadi komplain serta perselisihan daripada melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yakni difasilitasi melalui hak jawab dan ditangani dulu lewat Dewan Pers. 
     
"Selain itu, Fo-JAK Purwokerto juga minta kepada semua pihak untuk menghargai dan menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, yang  harus dijaga bersama di NKRI," katanya. 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024