Eks Danjen Kopassus ditangkap, ditahan di Rutan Guntur
Selasa, 21 Mei 2019 14:36 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, membenarkan penangkapan dan penahanan mantan Danjen Kopassus itu.
Mayjen Sisriadi mengatakan pada Senin (20/5/2019) malam, penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.
"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi.
Saat ini, kata Sisriadi, Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Sisriadi tidak mengetahui secara pasti apakah penangkapan itu terkait informasi tentang kasus penyelundupan senjata untuk mengacaukan aksi 22 Mei 2019 atau terkait laporan dugaan makar.
"Nanti Pak Menko Polhukam akan menggelar konferensi pers terkait hal tersebut," katanya.
Pewarta : Syaiful Hakim
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024