Malu hasil hubungan gelap, bayi perempuan dibuang di teras rumah warga
Rabu, 26 Juni 2019 15:10 WIB
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu, di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pelaku pembuangan bayi tersebut adalah M (23) dan S (28) orang tua bayi itu, keduanya warga Kecamatan Sragi.
"Orang tua bayi itu mengaku merasa malu karena bayi yang dilahirkan dari hasil hubungan di luar nikah. Ibu kandung bayi, M (23) menyerahkan diri ke mapolres pada Senin (24/6) malam dan pasangannya S (28) pada Selasa (25/6)," katanya.
Ayah dari bayi itu, kata dia, sebenarnya sudah memiliki istri dan dua anak sedang M (23) warga Desa Sijeruk, Kecamatan Sragi itu berstatus belum menikah.
Baca juga: Bayi dibuang dari ketinggian tetap hidup
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Supardi mengatakan terungkap kasus itu berawal dari rasa takut dari ibu kandung bayi, usai meninggalkan bayinya di teras depan rumah salah satu warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto.
Tekanan rasa takut yang terus menghinggapi pikiran dari ibu kandung bayi itu, kata dia, kemudian M mengaku pada orang tuanya dan menyerahkan diri pada polisi.
"Ibu kandung bayi, M diantar oleh orang tuanya dan perangkat desa ke polisi Senin (24/6) malam, sedang S pada Selasa (25/6). dua pasangan di luar nikah itu, selanjutnya diamankan dan diperiksa oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)," katanya lagi.
Dia menambahkan kasus pembuangan bayi ini masih dalam penanganan Unit PPA. Kedua pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Wakil wali kota jenguk bayi dibuang ibunya
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024