Kementerian BUMN siap kerja sama dengan KPK
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Inti (Persero) sebagaimana yang disampaikan oleh KPK kepada media pada Rabu (31/7/2019).
Gatot dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.
Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen Angkasa Pura II dan PT Inti (Persero) untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
“Kementerian BUMN menghormati asas praduga tak bersalah, bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Inti (Persero) siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini,” katanya.
Baca juga: PT Inti percaya KPK jalankan kewenangannya
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap lima pejabat Direksi Angkasa Pura II Kamis (1/8), dini hari.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura dari direksi Angkasa Pura II.
KPK telah mengkonfirmasi ada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Selatan, Kamis dini hari, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
"Setelah informasi dari masyarakat kami telusuri dan cek kondisi lapangan, ditemukan bukti-bukti awal bahwa telah terjadi transaksi antara dua pihak dari BUMN," katanya.
Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direktur di PT Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT. INTI.
Tim KPK telah mengamankan setidaknya lima orang yang terdiri dari unsur Direksi PT. AP II, pihak dari PT. INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait.
Baca juga: OTT KPK, pemerintah didesak evaluasi perekrutan direksi BUMN
Sebagian pihak yang diamankan telah berada di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku, maka KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara selanjutnya.
Informasi lebih lengkap menurut Basaria akan disampaikan kemudian melalui konferensi pers secara resmi di KPK.
Pewarta : Juwita Trisna Rahayu
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024