Operator seluler punya banyak pekerjaan rumah terkait regulasi IMEI
Sabtu, 3 Agustus 2019 15:11 WIB
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengemukakan operator seluler punya banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan menjelang penerapan regulasi tentang Identitas Perangkat Seluler Internasional (International Mobile Equipment Identity/IMEI).
Saat ini regulasi mengenai IMEI masih dibahas. Operator seluler belum mendapat gambaran menyeluruh mengenai alat apa saja yang perlu disiapkan untuk mengikuti aturan baru itu, termasuk pembagian tugas.
ATSI mencatat hal yang perlu disiapkan operator seluler antara lain mekanisme blokir dan membuka blokir dari operator, registrasi IMEI perangkat bawaan pribadi dari luar negeri, pusat layanan konsumen, serta mitigasi fenomena IMEI di lapangan misalnya duplikasi dan kloning IMEI.
Baca juga: Kominfo: penerapan IMEI butuh enam bulan
Ia menjelaskan, jika aturan sudah diberlakukan, operator seluler perlu membuat sistem tambahan untuk urusan blokir dan membuka blokir. Apabila IMEI ponsel tidak terdaftar maka layanan seluler untuk perangkat tersebut akan diblokir.
Sedangkan untuk membuka blokir, salah satu contoh kasus ketika konsumen kehilangan ponselnya maka ia bisa melaporkan nomor IMEI gawainya ke operator untuk diblokir agar tidak bisa digunakan. Jika ponsel kembali, konsumen bisa mengajukan untuk membuka blokir.
Merza menaksir sistem tersebut membutuhkan investasi yang besar, bisa mencapai Rp200 miliar bagi operator yang memiliki banyak pelanggan.
ATSI secara umum mendukung regulasi soal IMEI itu. Mereka berharap regulasi itu hanya sedikit membebani operator seluler secara investasi maupun operasional.
Baca juga: YLKI: ponsel ilegal tidak punya jaminan perlindungan konsumen
Baca juga: ATSI dukung regulasi tata kelola IMEI hindari kerugian negara
Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024