Logo Header Antaranews Jateng

1.500 situs dan medsos konten radikalisme-terorisme diblokir

Sabtu, 10 Agustus 2019 13:26 WIB
Image Print
Diskusi bertajuk "Enzo, Pemuda, dan Kemerdekaan", di Jakarta, Sabtu. (Imam B)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu mengatakan Kemenkominfo selama tahun 2019 telah memblokir atau take down sekitar 1.500 situs dan akun media sosial yang berkonten radikalisme dan terorisme.

Ferdinandus dalam diskusi bertajuk "Enzo, Pemuda, dan Kemerdekaan", di Jakarta, Sabtu, dengan pemblokiran sebanyak itu maka sejak tahun 2009, Kominfo telah memblokir sebanyak 11.800 situs dan akun media sosial yang berkonten radikalisme dan terorisme.

Dia juga mengatakan hal yang mengkhawatirkan saat ini adalah maraknya situs dan akun media sosial yang berkonten pornografi sehingga Kominfo melakukan langkah tegas dengan memblokir akun yang menyebarkan konten tersebut.

"Beberapa waktu lalu kami memblokir akun Youtube Kimi Hime karena persoalan kesusilaan. Kami tekankan para youtuber silahkan berkreasi namun harus tetap dalam koridor hukum," ujarnya.

Ferdinandus menilai persoalan situs radikalisme-terorisme dan kesusilaan sama-sama berbahaya karena memiliki dampak yang negatif.

Dia mencontohkan persoalan radikalisme-terorisme karena menyangkut ketahanan bangsa negara terancam.

"Ketika terpapar radikalisme-terorisme artinya cinta tanah air menjadi lemah. Lalu dalam kasus pornografi karena anak muda melakukan hal yang tidak produktif," katanya.

Dia mengatakan Kominfo telah melakukan langkah pencegahan untuk mencegah maraknya situs dan akun medsos berkonten radikalisme-terorisme dan pornografi dengan membuat program literasi digital.

Dalam program tersebut menurut dia, ada sekitar 100 elemen bangsa yang bergabung dalam Siber Kreasi, yang tiap hari menyosialisasikan agar masyarakat bijak dalam berinternet.


Baca juga: Bareskrim Bersama Kemkominfo Blokir 360 Situs Judi Online
 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024