BPJSTK-Dinas Pendidikan & Kebudayaan berikan perlindungan guru Tegal
Rabu, 9 Oktober 2019 20:19 WIB
Perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, dilakukan pada Rabu.
Baca juga: Pemilik media diminta sertakan wartawan dalam BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tegal Cep Nandi Yunandar mengatakan bahwa perjanjian kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal dengan Pemerintah Kabupaten Tegal yang telah diteken Agustus 2019.
"Kami berupaya agar seluruh pekerja di Kabupaten Tegal dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (penjaga sekolah, tukang kebun, dll)," kata Cep Nandi Yunandar.
Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Tegal Retno Suprobowati berharap dengan terselenggaranya kerja sama tersebut, program BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para guru maupun tenaga kependidikan yang jumlahnya ribuan pekerja.
"Sudah ada beberapa contohnya, guru yang mengalami kecelakaan kerja bahkan meninggal dunia sudah mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan berupa penggantian biaya rumah sakit atau Santunan Kematian, “ jelas Retno Suprobowati, .
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis santunan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Dewi Puji Rosati, Guru TK Handayani 01 Bumijawa yang meninggal dunia karena sakit sebesar total Rp25.082.129.
Baca juga: Inisiatif Perisai, BPJS Ketenagakerjaan raih Innovation Recognition Award ASSA
Pewarta : KSM
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024