Logo Header Antaranews Jateng

BPJSTK dorong perusahaan daftarkan karyawan program pensiun

Kamis, 10 Oktober 2019 21:07 WIB
Image Print
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda mendorong perusahaan berskala menengah dan besar untuk mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan pensiun. (ANTARA/HO)
Cilacap (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda mendorong perusahaan berskala menengah dan besar untuk mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan pensiun.

Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Yunan Shahada di Semarang, Kamis, menjelaskan Jaminan Pensiun bersifat normatif bagi pekerja yang manfaatnya jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan iurannya yang kecil hanya tiga persen dari upah karyawan.

"Masing-masing satu persen dari gaji karyawan dan dua persen dari perusahaan. Kewajiban tersebut tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kami dorong perusahaan yang masih belum tertib, untuk segera memasukkan karyawannya pada Jaminan Pensiun," katanya dalam sosialisasi tertib administrasi dan manfaat program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti sejumlah perusahaan.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Hadi Prabowo dan Kepala Bidang Kepesertaan Koorporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Dolik Yulianto.

Baca juga: BPJSTK-Dinas Pendidikan & Kebudayaan berikan perlindungan guru Tegal

Yunan menambahkan sejumlah manfaat dengan mendaftarkan program pensiun, antara lain jika karyawan sudah mengiur minimal 15 tahun pada saat pensiun, peserta berhak mendapatkan jaminan pensiun berkala.

Jika belum sampai iuran 15 tahun namun sudah memasuki usia pensiun, katanya, maka dibayar langsung sebesar dia setor ditambah pengembangan iuran.

Manfaat lainnya, katanya, minimal setahun sudah membayar namun meninggal dunia, maka ahli waris mendapat pensiun, yakni manfaat berkala seumur hidup kepada ahli warisnya, istri atau suami, bahkan kepada orang tuanya jika tenaga kerja tersebut tidak berkeluarga.

Selain itu, kata dia, ada empat kewajiban perusahaan berskala menengah dan besar untuk mengikutsertakan karyawannya, dalam program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
 
Baca juga: BPJSTK Cilacap antar pencairan klaim ke peserta
Baca juga: Enam RS di Purbalingga jadi mitra BPJS Ketenagakerjaan


Pewarta :
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024