BEM SI desak Presiden Jokowi terbitkan Perpu KPK
Kamis, 17 Oktober 2019 16:22 WIB
"Aksi hari ini tetap komitmen mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK," kata Koordinator aksi, Erfan Kurniawan di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis.
Erfan menegaskan revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan bukan menguatkan KPK tetapi justru melemahkan kerja-kerja KPK. Alasan utama di antaranya adanya dewan pengawas dalam institusi itu.
Baca juga: Wadah Pegawai minta Presiden segera keluarkan Perppu KPK
"Kami optimistis karena janji Nawacita Presiden Jokowi adalah upaya pemberantasan korupsi," tegas Erfan.
Selain aksi damai itu, para mahasiswa di berbagai kampus juga melakukan kajian terkait Nawacita Jokowi untuk pemberantasan korupsi.
"Kami juga menempuh jalur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi," ujarnya
Baca juga: ICW: Ada 10 konsekuensi jika Presiden tak keluarkan Perppu KPK
Dia menegaskan aksi tersebut dilaksanakan dengan aman dan damai serta menjunjung etika sebagai mahasiswa yang independen.
Aksi itu dilakukan sebagai peringatan 30 hari setelah disahkan Revisi Undang Undang KPK.
Massa yang hadir dalam aksi ini berasal dari seluruh mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM SI se-Jabodetabek dan Banten. Mereka turut menyanyikan lagu-lagu perjuangan mahasiswa seperti darah juang, pembebasan, buruh tani hingga totalitas perjuangan.
Pewarta : Fauzi
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024